Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen dinilai sudah tidak relevan diterapkan dalam sistem Pemilu serentak pada 2019 nanti.
Apakah semua parpol peserta pemilu secara otomatis berhak mengusung calon presiden, atau sebaliknya harus ada syarat-syarat persentase jumlah perolehan suara untuk dapat mengusung capres (presidensial threshold)?
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2019 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Menurut Cak Imin, pemilu serentak tersebut rentan menyebabkan kekacauan di tingkat pencoblosan dan penghitungan suara.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai sebagai tindakan radikal.
Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Demokrat menilai presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen cacat logika.
Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dari 20 persen dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai mengkebiri hak partai politik sebagai peserta Pemilu.